Jokowi Tidak Diharamkan Menyandang Status Petugas Partai, Asal...
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida memandang istilah petugas partai buat penyelenggara negara tidak haram. Sebutan petugas partai ini menjadi ramai, sejak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri mengungkapnya dalam pidato politik saat membuka Kongres IV PDIP di Bali.
"Memang istilah itu berkonotasi negatif karena citra partai yang buruk akibat perilaku sebagian oknumnya baik di legislatif, eksekutif maupun aktivisnya yang terlibat dalam mafia kasus, anggaran dan juga korup," kata Laode Ida, Selasa (14/4).
Istilah petugas partai yang dimandatkan Mega kepada Presiden Jokowi, langsung menuai pandangan negatif.
"Barangkali dikhawatirkan Jokowi akan tunduk saja kepada setiap yang dikehendaki partai politik pengusungnya, khususnya PDIP kendati usulan itu "tak layak", atau membawa ideologi partai ke dalam karakter pengelolaan administrasi negara ini, sementara di bangsa ini multi ideologi," ujarnya.
Menurut Ida, jika partai memiliki misi mulia, berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat atau pemberantasan korupsi dan upaya-upaya perbaikan lainnya, maka tentu bukan saja tak boleh, melainkan wajib untuk diemban atau dilaksakan oleh Jokowi atau siapapun pejabat negara dari partai politik.
"Jokowi sendiri, pada tingkat tertentu, telah membuktikan dirinya sebagai presiden yang membawa misi mulia atau perbaikan itu," tegasnya.
Contohnya, terkait dengan pencalonan Komjen Budi Gunawan (BG) untuk Kapolri. "Jokowi tidak tunduk kepada arahan partai politik, karena yang bersangkutan mendapat penolakan secara luas," ungkap mantan senator asal Sulawesi Tenggara itu.
Demikian juga dengan usulan untuk menaikkan tunjangan kenaikan uang muka mobil pejabat. Kata Ida, Perpres yang baru saja ditandatanganinya langsung dibatalkan.