Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Anak Buah Prabowo: Biasa Saja
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih untuk menolak revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menganggap tak ada yang istimewa dengan sikap Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.
"Biasa saja, gak ada yang luar biasa," kata Desmond kepada JPNN.com, Jumat (19/6) malam.
Politikus Gerindra itu justru memandang ada hal positif bila pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memang memiliki terobosan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terutama dengan memperbaiki sistem di Polri dan Kejaksaan.
Apalagi, kata Desmond, draft revisi UU KPK juga belum ada karena rencana amandemen itu merupakan tindak lanjut rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
Karenanya Demond tidak mau berpolemik tentang pihak yang mengusulkan revisi UU KPK. Yang jadi konsennya justru adanya persoalan penegakan hukum di KPK.
Anak buah Prabowo di Gerindra itu menegaskan, persoalan di KPK juga diakui sendiri oleh komisionernya. Bahkan, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sampai melontarkan pendapatnya bahwa komisi anti-rasuah itu harus punya kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Desmond pun menyebut pernyataan Ruki menunjukkan adanya ketidak hati-hatian penyidik KPK dalam penetapan tersangka.
"Ada persoalan KPK, penegakan hukum yang hari ini kalah terus (praperadilan), bagaimana ke depan merevisi. Itu kesepakatan, kesimpulan rapat, Menkumhan dan DPR sama-sama menindaklanjuti itu. Kalau sekarang ditolak gak apa-apa. Draft saja belum ada kok," celetuknya.(fat/jpnn)