Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Tolak Revisi UU KPK, John Kenedy: DPR Belum Bersikap

Sabtu, 20 Juni 2015 – 07:55 WIB
Jokowi Tolak Revisi UU KPK, John Kenedy: DPR Belum Bersikap - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo seperti disampaikan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno karena tidak ingin ada panggapan pemerintah ingin membelahkan lembaga antirasuah itu mendapat respon beragam dari DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Aziz saat dihubungi Jumat (19/6) malam, mengaku belum mendengar langsung sikap Presiden yang disampaikan melalui Menteri Tedjo. Kalau pun itu benar, John mengatakan bahwa DPR sendiri belum bersikap soal revisi tersebut.

Selain itu, DPR juga belum menentukan poin mana saja yang akan diperbaiki dalam UU KPK. Yang pasti, revisi itu menurutnya bukan untuk melemahkan KPK sebagaimana kekhawatiran Presiden Jokowi.

"Saya sendiri belum mendengar sikap Presiden yang disampaikan Menteri Polhukam. Bilamana itu terjadi, ya dewan kan belum mengambil sikap tentang rencana perubahan UU KPK, mana yang diubah. Kalau pun revisi, itu tidak untuk melemahkan tapi agar KPK lebih baik," katannya.

Menurutnya, bila memang sikap resmi pemerintah menolak revisi UU KPK, politikus Golkar asal Sumatera Barat ini berharap Presiden Jokowi bisa memastikan bahwa ke depan KPK, Polri dan Kejaksaan bisa bersinergi dalam melakukan penegakan hukum. Sehingga tidak ada lagi masalah-masalah terkait penyidik hingga kesalahan prosedur dalam penetapan orang jadi tersangka.

"Ya, justru itu kalau ada perubahan, itu akan membuat KPK lebih baik dan tidak terjadi lagi masalah-masalah seperti kemarin. Artinya kalau menolak, pemerintah harus memastikan sinerginya sesama penegak hukum akan tambah baik," tegasnya.

John menambahkan sikap pemerintah ini tentu harus disampaikan nanti di DPR, ketika secara kelembagaan sudah ada keputusan di parlemen soal setuju atau tidaknya UU KPK direvisi.

"Ya kalaupun pemerintah menolak, tentu penolakan harus resmi di DPR. DPR kan belum tentukan sikap, kita lihat nanti bagaimana keputudan DPR soal revisi. Kalau pemerintah tidak setuju ya harus disampaikan secara resmi di DPR nanti," tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Penolakan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo seperti disampaikan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno karena tidak ingin ada panggapan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close