Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Cuma Tak Mau Lakukan ini
Selasa, 28 September 2021 – 19:34 WIB
"Jadi, tidak boleh hentikan itu, termasuk tidak boleh mencampuri urusan dari MPR. Karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk Pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR," katanya.
Fadjroel menyatakan Jokowi ingin menegaskan apa yang menjadi hak konstitusional warga negara wajib dilindungi dan dipromosikan pemerintah.
Selain itu, hal yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: