Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Usul Dana Haji Diinvestasikan ke Infrastruktur, Ini Pendapat MUI

Rabu, 03 Mei 2017 – 02:14 WIB
Jokowi Usul Dana Haji Diinvestasikan ke Infrastruktur, Ini Pendapat MUI - JPNN.COM
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan-tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

"Dana haji tidak boleh dimanfaatkan untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur," kata Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi usulan Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur, Selasa (2/5)

Ada dua jenis dana haji. Pertama, dana setoran awal calon jemaah haji, yaitu dana untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan. Yang kedua, dana hasil efisiensi dari pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang dana ini dikumpulkan menjadi Dana Abadi Umat (DAU). Jumlahnya sampai dengan tahun 2017 mencapai jumlah Rp 2,99 triliun.

"Kalau yang pertama saya pastikan tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain. Kecuali untuk biaya keperluan jemaah haji," tegasnya.

Adapun DAU selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Akumulasi DAU setiap tahun semakin besar, karena masuknya dana dari hasil efisiensi dan juga masuknya dana dari manfaat bagi hasil penempatan DAU di bank atau pun sukuk di berbagai investasi yang dianggap aman.

"Kemungkinan besar dana yang akan diinvestasikan di bidang infrastruktur yang dimaksud Presiden Jokowi adalah dana DAU. Dari ada tidak produktif lebih baik dipakai untuk pembangunan infrastruktur. Biar manfaatnya lebih banyak bagi kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia," bebernya.

Menurut Zainut, sebelum hal tersebut dilakukan hendaknya pemerintah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial. Melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya. Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit.

Pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Karena itu murni uang umat yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News