Jokowi Yakin Dana Kampanyenya Tak Bermasalah
Mengaku Kenal Dengan Semua DonatornyaKamis, 05 Juli 2012 – 17:01 WIB
Sebelumnya berdasarkan data ICW, lima dari enam pasangan calon menerima dana kampanye yang diduga janggal. Dalam data dana kampanye pasangan Joko Widodo-Basuki T Purnama, ICW menemukan 53 penyumbang individu tanpa menyertakan NPWP dengan total sumbangan Rp728,5 juta.
Terdapat penyumbang dari badan hukum tanpa menyertakan NPWP, dengan jumlah sumbangan Rp300 juta. Kemudian ada dua badan hukum yang tidak menyertakan akte pendirian dengan total sumbangan Rp550 juta.
Mengacu Pasal 83 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp2,5 juta wajib dilaporkan kepada KPUD termasuk jumlah dan identitas pemberi sumbangan. Sementara peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilukada mewajibkan penyumbang dengan nominal diatas Rp20 juta untuk melampirkan fotokopi NPWP. (dil/jpnn)