Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jonan Minta Kapolri Tindak Tegas Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi

Jumat, 18 Desember 2015 – 09:14 WIB
Jonan Minta Kapolri Tindak Tegas Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi - JPNN.COM
Ilustrasi. Jawapos

Karena itu, dia tak bisa memberikan tanggapan soal legalitas ojek online tersebut. "Kami sulit kalau bicara legalitas. Tapi, kami ingin kemukakan juga soal manfaat pelayanan kami," terangnya.

Dia menjelaskan, pelayanan Grab Bike bisa menghubungkan penumpang dan penyedia jasa di mana pun. Dengan begitu, akses transportasi lebih mudah dan cepat diperoleh. Namun, akses itu juga diperoleh dengan standar keamanan dan kenyamanan yang cukup. (mia/bil/c11/kim)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi internet seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News