Jonru Hadapi Vonis, Pengacara Merasa Optimistis
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah mengagendakan pembacaan putusan terhadap Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru yang menjadi terdakwa perkara ujaran kebencian di media sosial hari ini (2/3). Penasihat hukum Jonru, Juju Purwantoro mengaku optimistis bahwa kliennya akan bebas.
“Kami berharap hakim memutus klien kami, Jonru Ginting bebas dari tuntutan," tegasnya di PN Jaktim.
Keyakinian Juju didasari pada dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menurutnya lemah. Juju menyebut alat bukti yang ditampilkan JPU lemah dan tidak sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menjelaskan, alat bukti yang sah adalah yang ditampilkan dalam persidangan. Menurutnya, JPU hanya menampilkan satu dari empat alat bukti elektronik di persidangan.
"Dari empat, yang bisa diakses hanya satu. Artinya ahli digital forensik mengakui hanya satu yang bisa dijadikan sebagai barang bukti," tambahnya.
Untuk itu, dia berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. "Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bebas, independen tanpa dipengaruhi pihak manapun dalam memutuskan kasus ini," tegas Juju.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Jonru dengan penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta. JPU menilai Jonru terbukti melanggar melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dna/JPC)