JPU Incar Tersangka Baru TAA
Kamis, 11 Desember 2008 – 17:33 WIB
Menurut JPU, uang yang dibagi-bagi baru berjumlah Rp1.615.000.000 dari Rp2,5 miliar. ”MTC yang dibagi-bagikan dan terdakwa menerima Rp275 juta dan seterusnya, juga menerima Rp500 juta dalam surat dakwaan berarti dimungkinkan masih ada anggota DPR lain yangh menerima, itu akan dibuktikan pada persidangan berikutnya,” sambung JPU Andi Nuharlis.
Lalu, soal dakwaan kabur, tidak jelas, dan kurang cermat menurut JPU bukan soal susunan dakwaan, namun fakta-fakta yang termuat dalam surat dakwaan. ”Bahwa dalam KUHAP tidak dijelaskan tentang cermat, jelas, dan lengkap. Penafsiran jelas atau tidak jelas tergantung persepsi. Menurut A Sutomo dalam bukunya berjudul Pedoman Membuat Surat Dakwaan ialah mengemukakan fakta-fakta sesuai hal-hal yang relevan. JPU harus mampu merumuskan unsur-unsurnya. Itu juga diatur dalam surat edaran Jaksa Agung No:004/1993. Kami berpendapat, dakwaan atas nama HM Yusuf Erwin Faishal sudah dilakukan dengan cermat, jelas, dan lengkap,” pungkasnya.(gus/jpnn)