JPU KPK Ngotot Azirwan Suap Al Amin
jpnn.com - JAKARTA-Azirwan, Sekda Kabupaten Bintan yang menjadi terdakwa kasus suap penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution meminta majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang sebesar Singapura Dolar (SGD) 30 ribu.
Pada persidangan atas Azirwan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8), Tim Penasehat Hukum Azirwan dalam saat membacakan pledoi (pembelaan) menyatakan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan ataupun perkara lain.
Anggota Tim Penasehat Hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar, mengatakan, berdasarkan kesaksian Budi Anung Nugroho pada persidangan sebelumnya diketahui bahwa uang sekitar SGD 30 ribu yang disita KPK memang ditemukan di apartemen tempat Azirwan menginap dan bukan di lokasi penangkapan Azirwan serta Al Amin di Ritz Carlton Hotel.
Menurut Rusydi, kesaksian petugas KPK itu menunjukkan bahwa uang Azirwan yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan. Atas dasar itu, Azirwan melalui penasehat hukumnya memohon kepada majelis memerintahkan KPK mengembalikan uang milik Azirwan.
"Agar mengembalikan uang sejumlah 30 ribu SGD dan Rp 5 juta yangmerupakan milik terdakwa yang tidak terkait aquo maupun perkara pihak lain," ucap Rusydi pada persidangan yang dipimpin hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago itu.
Selain itu, Rusydi juga memohon kepada majelis hakim Tipikor agar membuka pemblokiran rekening nomor 5800871-8 di Bank BNI cabang Tanjungpinang atas nama Azirwan. Seperti diketahui, beberapa saat setelah Azirwan ditangkap KPK pada 8 April 2008, penyidik KPK mengamankan uang sebanyak SGD 30000 di kamar 505 Oakwood Apartemen di Jakarta, yang dijadikan tempat Azirwan menginap.
Sementara Azirwan saat persidangan sebelumnya mengatakan bahwa uang itu adalah pemberian sahabatnya asal Korea. Menurut Azirwan, uang itu sebagai hasil jerih payahnya karena membantu mengurus ijin kapal penangkap ikan milik sahabatnya.(ara/JPNN)