JPU Minta Keberatan Daniel Ditolak
Rabu, 02 September 2009 – 11:38 WIB
"Kemudian soal keberatan kedua tentang berkas dakwaan yang tidak dapat diterima berdasarkan pasal 143 KUHAP ayat 2 a dan b, itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," terang Raharjo.
Lalu, soal permintaan penasehat hukum yang meminta membatalkan dakwaan karena pada saat pemeriksaan pada 28 April yang di mana terdakwa tidak didampingi penasehat hukum sementara pasal yang mengancam di atas 5 tahun, Rahajo kembali menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan oleh penyidik, Daniel menyatakan belum perlu pengacara dan hal itu dinyatakan melalui surat pernyataan.