Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging

Senin, 25 September 2023 – 04:57 WIB
JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

Kemudian, mengenai hal-hal lain terkait kasus tersebut telah digali pada persidangan. "Terkait materi perkara sudah digali pada tahap pertama persidangan yakni di PN, pada pokoknya JPU menunggu apa yang menjadi hasil pada tahap kasasi ini," lanjut Ade.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban PT Arta Global Sukses (AGS), Totok Prasetyanto berharap Mahkamah Agung bisa berlaku adil dan memutus dengan bijak proses kasasi tersebut. Terlebih, karena kliennya merugi hingga Rp 8,9 Miliar lebih.

Dia menjabarkan, ada kejanggalan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, yang menyebutkan bahwa uang dari CV Saebah Karya Beef tidak dinikmati secara pribadi oleh Biju. Kemudian kejanggalan selanjutnya, majelis hakim mengabaikan fakta bahwa uang yang masuk ke rekening PT. Indo Agro International adalah hasil kejahatan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sejak awal. Dia menyebutkan, Biju selaku Direktur PT. Indo Agro International dan Direktur Utama PT. Lulu Group Retail, sudah menghendaki agar PT. AGS melakukan pembayaran daging kepada PT. Indo Agro International melalui rekening CV. Saebah Karya Beef.

Anehnya, setelah CV. Saebah Karya Beef menyetorkan ke rekening PT. Indo Agro International, dengan mudahnya Biju mengatakan bahwa uang tersebut adalah pembayaran utang dari Yudi Safari.

Karena itu dengan masuknya uang hasil penipuan tersebut, tegas Totok, artinya PT. Indo Agro International telah menerima, bahkan mungkin mengelola uang hasil penipuan sebanyak Rp15 milyar dalam menjalankan usahanya.

"Untuk kasus pidana, kami sangat menyayangkan putusan hakim PT DKI dimana terdakwa bersalah namun barang bukti tidak dikembalikan ke korban," ujar Totok.

Ia menyebut, selain proses pidana, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata ke PT IAI dan saat ini sedang berlangsung.

Totok menjelaskan, kliennya yakni Komisaris PT AGS, Alvin Gunawan Susilo awalnya mempercayai pelaku yang bersangkutan merupakan pemain daging yang cukup ternama, dan bahkan merupakan pimpinan merek hypermarket ternama di Indonesia. Selain itu, kata Totok, kliennya juga sudah diperlihatkan daging yang akan dibeli olehnya di kawasan pergudangan di Bekasi, Jawa Barat.

Penipuan jual beli daging kerbau yang dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan India, Sathya Vrathan Biju, akhirnya sampai ke meja Mahkamah Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close