Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas

Kamis, 12 Oktober 2017 – 23:53 WIB
JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas - JPNN.COM
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Tanggal 20, uang diserahkan kepada Rico Diansari, kemudian Rico langsung menyerahkan kepada Iily. Yuk ini dari pak Jhoni, dari Curup. Lily bertanya balik, berapa co, dijawab Rico 1 yuk. Amankan ko, dijawab Rico aman yuk. Setelah uang diserahkan, Lily mengatakan ke Rico, “Co kata om Kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo”.(rif)

Gubernur Bengkulu (Nonaktif), Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10)

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close