JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat
KPK Bantah Cari SensasiSenin, 08 Juli 2013 – 13:30 WIB
"Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Taun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, KPK sebagai Badan Publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat termasuk di dalamnya adalah media cetak maupun media elektronik," kata Muhibuddin. (boy/jpnn)