JPU Tolak Eksepsi Jusuf Feisal
Kamis, 11 Desember 2008 – 17:23 WIB
Dalam persidangan yang juga dihadiri isteri Yusuf, Hetty Koes Endang itu, JPU juga menolak alasan keberatan penasihat hukum yang mempersoalkan penyadapan oleh penyidik KPK. ”Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang KPK menyatakan KPK berwenang melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti di persidangan,” ujar JPU.
Setelah dilakukan proses penyadapan, lanjut JPU, pihak penyidik berhak menjadikan dasar oleh penyidik untuk disampaikan kepada KPK. ”Dari hasil penyelidikan, penyidik berhak menerbitkan surat perintah penyidikan. Itu setelah penyidik menduga terjadi dugaan tindak pidana,” bebernya dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Edwar Patinasarani.(gus/jpnn)