JPU Tolak Pledoi Saleh
Senin, 11 Agustus 2008 – 17:38 WIB
JPU menyampaikan hal itu dalam replik yang dibacakan secara bergantian antara lain oleh KMS A Roni, Rudi Margono, Ketut Sumedana dan Hadiyanto. JPU menyebut bahwa radiogram dari Mendagri yang memerintahkan Saleh yang ketika itu sebagai Gubernur Riau, untuk membeli mobil damkar bukan merupakan bentuk perintah, namun hanya himbauan. Sehingga pelaksanaannya harus tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. "Radiogram itu juga bukan petunjuk teknis dan sifatnya bukan perintah, namun hanya himbauan semata.
Karena JPU merasa yakin bahwa Saleh telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka JPU menyatakan, pertama, menolak seluruh pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dan pledoi yang dibacakan terdakwa. Kedua, terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupi sehingga majelis hakim dimohon agar menghukum terdakwa sesuai aturan yang berlaku, dan ketiga, meminta Majelis Hakim yang dipimpin Moefri untuk mengabulkan tuntutan JPU. Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari terdakwa Saleh Djasit.(eyd