Visa Diaspora
Dahlan Iskanjpnn.com - Di masa ''injury time'', Presiden Jokowi masih bisa terus membuat terobosan.
Kali ini soal dwi kewarganegaraan.
Yang melontarkannya Anda sudah tahu: Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Intinya: Indonesia akan memberikan status warga negara kepada mereka yang warga negara lain.
Kebijakan baru itu untuk menggalakkan investasi. Dengan status sebagai warga negara Indonesia mereka lebih mudah melakukan investasi di Indonesia.
Itu terobosan besar sekali. Sangat besar. Anda tahu: UU di Indonesia tidak memungkinkan seseorang untuk punya kewarganegaraan ganda.
Berarti yang diucapkan menko Kemaritiman dan Investasi itu baru bisa dilaksanakan kalau UU-nya kita ubah.
Memang saat ini tidak sulit mengubah UU –mumpung DPR-nya juga dalam status injury time.