JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara
Lebih Ringan Dari Tuntutan Untuk WalikotaSenin, 15 September 2008 – 13:52 WIB
“Kami penuntut umum meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli berupa pidana penjara 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta menghukum terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 18,11 miliar,” ujar anggota JPU Afni Carolina,SH membacakan tuntutan. Pembayaran uang Rp 18,11 miliar itu harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum. Apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana tiga tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang 3 September 2008, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjara. Abdillah juga harus membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. (sam)