Jro Lembeng Ditangkap Saat Berkendara
Kamis, 11 Mei 2017 – 09:09 WIB
Di sisi lain, tersangka Jro Lembeng merupakan pemangku kawitan di Sanggah Dadianya. Ia pun mengaku telah menggunakan obat terlarang tersebut sejak tahun 2010 silam dan rutin mendapat pasokan barang dari Desa Sidatapa dengan harga bervariasi tiap paketnya mulai 300 hingga 500 ribu tiap paketnya.
“Saya pakai sabu sejak 2010. Belinya di Sidatapa dengan harga 300 hingga 500 ribu per paket” jelasnya singkat.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(dik)