JRR Natalan di Rutan
jpnn.com - “KPK tidak mengizinkan JRR untuk Natalan di Manado karena masih dalam proses hukum dan ini tak ada pengecualian,” tegas Jubir KPK Johan Budi yang dihubungi Senin (22/12).
Sementara itu Kepala Satuan Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakut Ojo Ruslani mengatakan, saat Natal nanti para tahanan bisa merayakannya bersama keluarga. Pihak Polres juga memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah Natal serta kebaktian.
“Meski di tahanan tapi hak untuk beribadah tetap diprioritaskan. Tidak ada pembedaan antara yang muslim maupun nasrani, tahanan titipan KPK atau tidak,” ujarnya.
Seperti diketahui JRR ditahan KPK sejak 14 November 2008, setelah tiga kali diperiksa. Dia diduga telah melakukan penyimpangan dana APBD 2006 sehingga merugikan negara kurang lebih Rp 48 miliar. Setelah ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakut, KPK memperpanjang masa tahanan lagi selama 40 hari. (esy)