Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi
Rabu, 29 September 2021 – 12:12 WIB
![Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/09/29/sepasang-suami-istri-berinisial-a-dan-f-pengedar-narkoba-jen-skit.jpg)
Sepasang suami istri berinisial A dan F, pengedar narkoba jenis ganja, saat di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, kedua pelaku A dan F dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)