Jual Barang Terlarang, Wanita Muda Berkaus Bintang Kejora Ditangkap Polisi
jpnn.com, MANOKWARI - Pengintaian yang dilakukan polisi selama tiga hari ini membuahkan hasil.
Wanita muda berinisial KT (24) dan seorang pria berinisial SJ ditangkap dalam waktu bersamaan di lokasi yang berbeda oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengungkapkan keduanya pelaku yang ditangkap itu merupakan pengedar narkoba jenis ganja jaringan lokal Manokwari.
"Penangkapan pertama terhadap seorang wanita yang mengenakan kaus bercorak Bintang Kejora berinisial KT bersama barang bukti ganja seberat 23,92 gram," beber Kombes Adam Erwindi, Selasa (29/3).
Dari hasil pengembangan terhadap KT, tim khusus Ditreskoba Polda Papua Barat menangkap satu pelaku lainnya berinisial SJ dengan barang bukti ganja seberat 313,5 gram.
"Kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polda Papua sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lainnya dalam jaringan ini," bebernya.
Selain ganja, polisi juga menyita dua telepon genggam serta uang tunai diduga hasil penjualan barang terlarang itu.
"Kami imbau kepada masyarakat agar melapor ke polisi terdekat jika mengetahui adanya praktik jual beli narkoba di wilayah Papua Barat ini," pesan Kombes Adam. (jpnn/antara)