Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Bekas Pacar Lewat Facebook, Dapat 5 Pelanggan Sebelum Dibekuk

Rabu, 28 Januari 2015 – 03:14 WIB
Jual Bekas Pacar Lewat Facebook, Dapat 5 Pelanggan Sebelum Dibekuk - JPNN.COM
Jual Pacar Lewat Facebook, Dapat 5 Pelanggan Sebelum Dibekuk. Foto Ahmad Khusaini/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Krishna Yudha Pratama, 22, warga Kapas Madya, Surabaya, Jawa Timur, tersangka tindak pidana perdagangan orang mengakui perbuatannya. Ia mengaku salah telah menjual mantan pacarnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) kepada pria hidung belang.

Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (28/1) melaporkan, pria pengangguran itu kini menjadi tahanan Polrestabes Surabaya. Selasa (27/1), dalam pemeriksaan, Krishna mengaku sudah lima kali menjajakan Bunga. Bunga ditawar dengan harga yang bervariasi. Harga bergantung pada kesepakatan yang diambil pelanggan dan Krishna.

Rincianya, booking pertama Rp 400 ribu, kencan kedua Rp 300 ribu, ketiga Rp 250 ribu, keempat Rp 300, dan kelima Rp 500 ribu. Meski demikian, Krishna hanya memberi Bunga upah sekali dari hasil lima kali kencan tersebut.

Seperti diketahui, Bunga dijual oleh Krishna melalui akun Facebooknya. Caranya dengan membuat status: Open ready cewek Madura, 19 tahun. Badan emang jelek, tapi servis dijamin... Full service (gangbang, anal, oral, 3 someMMF). Minat, invite nomor PIN-ku 521F8F81. Masalah foto dan tarif, no include ya, gan.

Status itulah yang di posting Krishna ke para hidung belang melalui akun Facebooknya 23 Januari lalu. Gara-gara status tersebut, akhirnya dia ditangkap polisi.

“Setelah kami tindak lanjuti, ternyata memang benar bahwa tersangka terbukti memperdagangkan Bunga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Imaculata Sherlly Mayasari. (jee/awa/jpnn)

SURABAYA - Krishna Yudha Pratama, 22, warga Kapas Madya, Surabaya, Jawa Timur, tersangka tindak pidana perdagangan orang mengakui perbuatannya. Ia

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News