Jual Buku Sanksi Menunggu
jpnn.com - JAKARTA - Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, segera menelusuri peredaran buku kurikulum baru di toko-toko di Surabaya. Jika ternyata buku itu diedarkan oleh percetakan penyedia buku kurikulum baru, sanksi berat siap dijatuhkan. Pasalnya telah terjadi pelanggaran komitmen.
Nuh menuturkan sudah lama menduga bakal ada pihak-pihak yang memanfaatkan harga buku kurikulum baru yang murah. Kemudian masalah keterlambatan penyaluran buku itu, menjadi momentum untuk memulai mengeruk untung dari murahnya harga buku kurikulum baru.
"Motif-motif ekonomi sangat dimungkinkan. Terkait dengan keterlambatan distribusi dan harga buku yang resminya hanya Rp 9.000-an," kata dia kemarin.
Jika benar percetakan yang menang tender menyalurkan buku ke toko-toko komersil, Nuh sangat menyayangkan. "Kita siapkan sanksi berat. Karena melanggar komitmen awal, tidak ada perjanjian boleh dijual komersial" jelasnya.
Nuh mengatakan tugas dari percetakan itu adalah, mencetak buku dan mendistribusikan ke sekolah-sekolah pemesan. Bukan mengedarkannya ke toko-toko komersial. Meskipun buku-buku itu tidak digandakan dengan uang negara, tetap tidak boleh dijual umum.
Mantan rektor ITS itu mengaku sudah bekoordinasi dengan kepolisian terkait dengan peredaran buku-buku ini.
Menurut Nuh selama ini tidak semua masyarakat menerima program implementasi Kurikulum 2013. Sehingga wajar ketika ditemukan banyak hambatan dalam pelaksanaannya. Mulai dari keterlambatan pemesanan buku oleh sekolah, keterlambatan pengiriman buku ke sekolah, hingga peredaran buku-buku kurikulum baru di toko komersil.
Meskipun begitu Nuh mengatakan kebijakan kurikulum baru ini jalan terus. "Pertimbangannya program ini demi kepentingan bangsa," katanya.
Kemendikbud tidak akan mundur, meskipun ada potensi gangguan dari pihak-pihak yang selama ini mengeruk untung dari bisnis buku pelajaran. Pembelian buku oleh sekolah melalui dana BOS dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran, tentu pukulan bagi penerbit buku-buku sekolah. Mereka sekarang bahkan sudah mulai menyiasati dengan menerbitkan buku pendamping kurikulum baru.
Kemendikbud tidak mengeluarkan anjuran bahwa siswa harus membeli buku pendamping itu. Sebaliknya buku-buku kurikulum baru yang diterbitkan Kemendikbud, sudah lebih dari cukup. (wan)