Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Obat Covid-19 dengan Harga Sangat Tinggi, 3 Apotek Ini Disikat Polisi

Sabtu, 17 Juli 2021 – 02:10 WIB
Jual Obat Covid-19 dengan Harga Sangat Tinggi, 3 Apotek Ini Disikat Polisi - JPNN.COM
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan obat COVID-19 yang disita dari tiga apotik di Kota Bogor, Jumat (16/7/2021) yang dijual dengan harga sangat tinggi di atas HET. (ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)

jpnn.com, KOTA BOGOR - Tim dari Polresta Bogor, Jawa Barat menindak tegas tiga pemilik apotek yang menjual obat terapi Covid-19 melebihi harga eceran tertinggi atau HET.

Para pemilik apotek yang mencari keuntungan besar di tengah pandemi Covid-19 itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga apotek yang menjual obat Covid-19 melebihi HET itu, yakni Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.

"Ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (16/7).
 
Dia menyebut kasus itu terungkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan selama dua hari berdasarkan laporan dari masyarakat.

Susatyo menjelaskan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus untuk Covid-19, yakni Ivermectin dan Favipiravir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.

Dari penyelidikan polisi, katanya, ketiga apotek tersebut juga menjual obat Covid-19 secara daring dan melayani pembelian dari luar wilayah Bogor.

Menurut Susatyo, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta.

Kombes Susatyo juga mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET obat, apalagi melalui online, termasuk apotek menjual obat tanpa resep dokter, agar segera melapor ke Polisi.

Penyidik Polresta Bogor Kota juga telah menetapkan ketiga pemilik apotek yang menjual obat Covid-19 secara mahal sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News