Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Tulang Belulang Harimau Sumatra, RN Diringkus Polres Inhu

Kamis, 20 Oktober 2022 – 13:15 WIB
Jual Tulang Belulang Harimau Sumatra, RN Diringkus Polres Inhu - JPNN.COM
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti tulang belulang harimau Sumatra yang diduga diperjualbelikan tersangka. Foto: Dokumentasi Polres Inhu.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2  Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan b Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mcr36/jpnn)

Polres Inhu meringkus seorang pria yang diduga menjual tulang belulang harimau Sumatra.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close