Jualan DVD Film Dewasa di Pintu Masuk Kawasan Industri, Atek Kini Jadi Terdakwa
jpnn.com, BATAM - Felexnuari alias Atek menyandang status terdakwa akibat menjual VCD dan DVD film dewasa di kios kaki lima samping jalan raya Pintu I Batamindo, Mukakuning, Batam, Kepri. Terdakwa ditangkap beserta 50 keping DVD porno, Rabu (10/5) lalu.
Keterangan itu terungkap dalam sidang terdakwa beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang melalui jaksa pengganti sementara Samuel mengatakan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat terkait produk DVD yang didagangkan terdakwa.
Berkedok dengan VCD, DVD serta kaset MP3 musik maupun film-film bajakan, terdakwa kedapatan menyimpan DVD blue Barat dan Asia.
"Diketahui bahwa cakram optik DVD film bermuatan pornografi tersebut diproduksi, dibuat, diperbanyak, dan digandakan sendiri oleh terdakwa yang dikerjakan dirumahnya di perumahan Villa Mas, Sei Panas," terang Samuel.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut ke rumah terdakwa, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita 1 CD writer merek HP, 1 CPU duplicator berisi 7 CD writer merek LG, 1 CPU merek Mercury, 1 monitor merek Acer, 1 mouse merek HP, 1 printer merek Epson, 1 scanner merek Canon LIDE 120, dan 1 papper cuter.
Kemudian satu bundle kantong plastic bungkus cakram optik DVD, 10 lembar kertas HVS A4, yang digunakan terdakwa sebagai alat dan prasarana untuk penggandaan, membuat, memperbanyak serta mencetak gambar untuk sampul film dan DVD film bermuatan pornografi tersebut.
"Terdakwa mengaku, sebelumnya sudah beberapa kali menjual ke kios kaki lima yang menawarkan kaset DVD di sekitar jalan raya Pintu I Batamindo Mukakuning," jelas JPU.