Jualan MinyaKita di TikTok Tak Sesuai Aturan, Awas Nanti Diciduk!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan terus memantau patroli daring terkait penjualan minyak goreng subsidi MinyaKita di platform media sosial (medsos) TikTok.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan patroli daring terus dilakukan karena penjualan minyak goreng subsidi ini masih dilakukan dengan menyiasati kata kuncinya.
Dia mencontohkan seperti penulisan 'minyakitaa' hingga 'mminyakita' untuk menghindari tindakan tegas dari penyedia layanan.
"Masalahnya kata kuncinya MinyaKita dituliskan M ganda, tapi akan kami patroli terus kok, kalau ada langsung itu kami turunkan (take down) nanti, " ujar Isy di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut bakal melakukan komunikasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan apabila ditemukan penjualan yang melanggar aturan salah satunya lintas negara (cross border).
"Sekarang belum (menemukan penjualan Minyakita lintas negara), tapi kami sudah memastikan, makanya TikTok diminta membuat kantor perwakilan di Jakarta," ujarnya pula.
Adapun penjualan MinyaKita di platform tersebut dibanderol berkisar antara Rp 14.000 hingga Rp 27.500 per liter, sementara di beberapa minimarket modern stok minyak goreng subsidi ini juga tersedia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya melarang penjualan daring MinyaKita, karena berpotensi dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.