Jubir BPN Sebut Beti Kristiana Jujur, Justru Saksi 01 yang Bohong
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara BPN Prabowo – Sandi, Andre Rosiade, menanggapi rencana tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Amin yang membuka peluang melaporkan Beti Kristiana ke polisi atas dugaan menyampaikan keterangan palsu di dalam persidangan.
Diketahui, Beti ialah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau menurut saya, kalau ada yang melaporkan, itu lebay," kata Andre saat dihubungi, Minggu (23/6).
Menurut Andre, saksi sidang sengketa hasil Pilpres tidak bisa begitu saja dipidanakan. Jika tidak ada penilaian dari hakim MK bahwa Beti memberikan keterangan palsu di dalam persidangan, maka tim kuasa hukum paslon 01 tidak bisa memidanakannya.
"Makanya, saya bilang ini lebay," ungkap dia.
BACA JUGA: Yusril Anggap Ini Masalah Serius, Tunggu Konsultasi dengan Jokowi
Lagi pula, kata Andre, Beti bukanlah saksi yang memberikan keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilpres. Justru Anas Nashikin, saksi tim kuasa hukum paslon 01, yang terekam memberikan keterangan palsu di persidangan.
Menurut Andre, Anas di dalam persidangan menyebutkan Jokowi tidak hadir di acara pelatihan mentor saksi paslon 01. Keterangan itu, justru berkebalikan dengan fakta lapangan. Andre menyebut, Jokowi hadir di acara yang diselenggarakan pada 20-21 Februari 2019 lalu.