Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Judicial Review Tak Halangi Pemberlakuan UU Pilkada

Jumat, 26 September 2014 – 20:54 WIB
Judicial Review Tak Halangi Pemberlakuan UU Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlaku menjadi undang-undang, setelah paripurna DPR RI mengesahkannya.

Meski sejumlah pihak menyatakan segera mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada yang dijadwalkan berlangsung Februari dan Mei 2015, tetap menggunakan UU Pilkada baru. Artinya, langkah judicial review tidak akan menghalangi pemberlakuan sebuah undang-undang.

"Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, langkah selanjutnya diajukan ke Sekretariat Negara untuk penomoran. Kemudian ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumkam) untuk lembaran negara. Setelah itu  sudah sah berlaku," kata Dodi di Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Dodi, UU Pilkada otomatis berlaku sebagaimana kaidah perundang-undangan di Indonesia. Namun jika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), pemerintah tentu menaatinya.

"Tapi kalau saya melihatnya UU Pilkada ini telah sesuai dengan UUD. Jadi tidak bertentangan. Kalau memang MK (dalam menguji UU,red) membatalkan, ya kita tentu siap melaksanakannya,” kata Dodi. (gir/jpnn)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close