Judicial Review Tak Halangi Pemberlakuan UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlaku menjadi undang-undang, setelah paripurna DPR RI mengesahkannya.
Meski sejumlah pihak menyatakan segera mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada yang dijadwalkan berlangsung Februari dan Mei 2015, tetap menggunakan UU Pilkada baru. Artinya, langkah judicial review tidak akan menghalangi pemberlakuan sebuah undang-undang.
"Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, langkah selanjutnya diajukan ke Sekretariat Negara untuk penomoran. Kemudian ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumkam) untuk lembaran negara. Setelah itu sudah sah berlaku," kata Dodi di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Dodi, UU Pilkada otomatis berlaku sebagaimana kaidah perundang-undangan di Indonesia. Namun jika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), pemerintah tentu menaatinya.
"Tapi kalau saya melihatnya UU Pilkada ini telah sesuai dengan UUD. Jadi tidak bertentangan. Kalau memang MK (dalam menguji UU,red) membatalkan, ya kita tentu siap melaksanakannya,” kata Dodi. (gir/jpnn)