Jufri Akan Mendata Guru Honorer K2 yang Tidak Digaji oleh Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Nasib guru honorer K2 di Kabupaten Bondowoso memprihatinkan. Banyak di antara mereka yang tidak digaji oleh sekolah. Mereka hanya mendapatkan insentif dari pemda setempat.
"Guru honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso, sejak mendapatkan insentif daerah, mereka tidak digaji lagi oleh sekolah. Padahal biasanya mereka mendapatkan gaji dari dana BOS," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri kepada JPNN, Selasa (23/7).
Lepas tangannya sekolah, lanjut Jufri, karena alasan guru honorer K2 sudah mendapatkan insentif dari pemda yang sumbernya dari APBD.
Sedangkan menurut aturan dalam Juknis BOS Nomor 3/2019 bahwa guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) bisa digaji menggunakan dana BOS, tidak boleh lebih dari 15 persen.
BACA JUGA: Munir Serukan Seluruh Honorer K2 Hadiri Munas di Linggarjati
"Insentif daerah itu tidak ada kaitannya dengan honor sekolah yang dibayar melalui dana BOS. Artinya guru honorer K2 berhak menerima keduanya antara honor sekolah dan insentif daerah," tuturnya.
Dia mengaku heran dengan sikap sebagian kepala sekolah yang abai terhadap tanggung jawabnya. Padahal oleh Pemkab Bondowoso sudah dijelaskan honor sekolah yang bersumber dari BOS tetap sesuai kemampuan lembaga masing-masing.
Bila guru honorer K2 sudah mendapatkan insentif daerah, tidak demikian dengan tenaga teknis, Satpol PP, dan tenaga kesehatan. Itu sebabnya menurut Jufri, pihaknya akan mendata para anggotanya yang tidak digaji oleh lembaga atau sekolah.