Jumhur Hidayat Pengin Lebaran Bersama Keluarga
jpnn.com, JAKARTA - Jumhur Hidayat berharap dapat segera bebas dari tahanan agar dapat berlebaran bersama keluarga.
Jumhur yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong menyampaikan harapannya itu karena masa penahanannya jika tidak diperpanjang oleh pengadilan, akan berakhir pada tanggal 3 Mei 2021.
"Pada tanggal 3 Mei seharusnya sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya, bebaskan saja dahulu. Kalau nanti mau ditahan lagi, minimal berlebaran dahulu di rumah bertemu keluarga," kata Jumhur Hidayat saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebut sampai 3 Mei nanti telah mendekam di penjara selama 200 hari.
Terkait dengan pembebasan atau penangguhan penahanan, Jumhur yakin tim kuasa hukumnya akan memperjuangkan keinginan tersebut.
"Ya, akan diperjuangkan oleh tim kuasa hukum karena memang sudah 200 hari seharusnya bebas. Saya tidak tahu jika ada mekanisme hukum apa lagi yang menjadikan saya tetap dipenjara," kata Jumhur.
Dalam kesempatan berbeda di lokasi yang sama, anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, mengatakan bahwa masa penahanan itu kemungkinan akan habis kurang lebih 2 minggu lagi sebagaimana pernah disebutkan oleh majelis hakim.
"Kalau masa penahanan sudah habis, seharusnya demi hukum bebas," kata Oky.