Jumlah Auditor Minim, Regulasi Penerbangan Indonesia Lemah
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Penerbangan, Samudra Sukardi menyebut terbangnya AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12) lalu di luar jadwal, disebabkan karena lemahnya regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pihak regulator. Terlebih, tumbuhnya industri penerbangan di Indonesia, sayangnya tidak didukung oleh jumlahnya auditor yang ada. Sehingga menjamurnya maskapai, luput dari pengawasan Kemenhub.
"Kalau kita lihat jumlah inspektor departemen perhubungan, jumlah dan kualitasnya tak sejalan dengan penerbangan itu sendiri. Industri penerbangan tumbuh, tapi jumlah auditornya minim," ujar Samudra saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/1).
Menurutnya, jika regulasi kuat maka penerbangan di Indonesia pasti baik. Di mana industri penerbangan selalu mengikuti aturan yang ada. "Semua airlines tidak mungkin tidak ikut," terangnya.
Hal senada juga diutarakan mantan Menteri Perhubungan, Budi Muliawan Suyitno. Menurutnya, Kemenhub harus mengatur jumlah permintaan penerbangan. Serta mengatur dengan baik jumlah auditornya. Jangan sampai kata dia, jumlah pesawat lebih banyak dibanding auditornya.
"Kalau jumlah personel untuk 10 pesawat, jangan coba-coba ngatur untuk 20 pesawat, pasti nggak ada benarnya," tegas Budi. (chi/jpnn)