Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Istri Gugat Cerai Suami Melonjak

Selasa, 23 Juni 2015 – 15:19 WIB
Jumlah Istri Gugat Cerai Suami Melonjak - JPNN.COM

Dari penelitian yang mewakili daerah di seluruh Indonesia tersebut, Muharam mengatakan, ada sejumlah rekomendasi untuk Kemenag dan instansi lain. Di antaranya, memperkuat pelatihan pranikah atau kursus calon pengantin (suscatin). Dia berharap suscatin bukan sekadar seremoni dan diselenggarakan dalam waktu singkat.

Dia membandingkan dengan Singapura. Di negeri itu, program suscatin dilaksanakan selama 15 hari. Bahkan, di Brunei Darussalam program suscatin dilaksanakan selama satu bulan. "Di Indonesia, program suscatin cuma ceramah 1-2 jam," katanya. 

Dengan pelatihan yang intensif itu, diharapkan pasangan calon pengantin benar-benar siap membina rumah tangga. Muharam menegaskan bahwa cerai tidak dilarang, tetapi dibenci agama. Jadi, jika disimpulkan, cerai itu tidak boleh, kecuali keadaan darurat seperti mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dosen Al Ahwal Al Syakhsiyyah (AS) IAIN Jember Dr Pujiono menuturkan, pendidikan pranikah memang harus digarap serius. Dia menjelaskan, sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah adalah perceraian. Baik cerai talak maupun gugat. 

"Nah, pesan perceraian dibenci Allah selama ini tidak tertanam di calon-calon mempelai," kata dia. Karena itu, banyak pasangan muda yang gampang sekali bercerai. "Nikah, lalu cerai. Nikah lagi, lalu cerai lagi. Itu dianggap bukan masalah," kata dia. Dia berharap pelatihan pranikah digarap dengan serius. Keberadaan badan penasihat perkawinan, perselisihan, dan perceraian (BP4) di KUA dia anggap tidak efektif. (wan/c11/end)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencemaskan tren meningkatnya kasus cerai gugat di masyarakat. Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close