Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Ormas 420 Ribu Lebih, Jangan Menjadi Racun Demokrasi

Sabtu, 31 Agustus 2019 – 07:33 WIB
Jumlah Ormas 420 Ribu Lebih, Jangan Menjadi Racun Demokrasi - JPNN.COM
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (tengah) saat Bedah Buku “Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila” di Megawati Institute, Jumat (30/08). Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyebut Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai instrumen pembangun bangsa.

“Ormas adalah instrumen atau energi positif untuk membangun bangsa,” kata Bahtiar yang hadir sebagai pembicara Bedah Buku “Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila” di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/08).

Namun, Bahtiar juga mengatakan, keberdaan ormas bagaikan dua sisi mata uang, Ormas juga dapat menghancurkan sebuah bangsa apabila tidak sejalan dengan ideologi yang diusung negara tersebut.

Tantangan era kekinian, ideologi Pancasila dihadapkan pada isu radikalisme, politisasi agama atau isu SARA.

“Tapi kalau Ormas sudah menjadi racun demokrasi kalau istilah Pak Mendagri atau sudah menjadi api dalam negara kita, maka Ormas dapat merusak peradaban bangsa. Tak sedikit negara yang hancur gara-gara Ormas atau NGO yang menjadi penyusup untuk menghancurkan nilai-nilai suatu bangsa,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Bahtiar, jumlah ormas di Indonesoa lumayan banyak. Hal ini karena Indonesia merupakan negara yang memberikan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat bagi warga negaranya.

BACA JUGA: Tiga Instruksi Presiden Jokowi untuk Tangani Masalah Papua

Kendati demikian, kebebasan itu lantas disikapi sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya. Padahal, kebebasan tetap harus sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi yang ada.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut, jumlah ormas di Indonesia sangat banyak, keberadaannya bagaikan dua sisi mata uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News