Jumlah Paslon Minim, Keterwakilan Rakyat Mampet
jpnn.com - JPNN.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pilkada serentak 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah lebih efektif jika diikuti 350-400 pasangan calon.
Perinciannya, di setiap daerah setidaknya diikuti 4-5 pasangan calon.
Hal tersebut mengacu hasil pemilu dan aturan yang menetapkan parpol bisa mengajukan pasangan calon jika memenuhi beberapa persyaratan.
Yakni perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
"Tapi kenyataannya, pilkada kali ini hanya diikuti 244 pasangan. Di mana setiap daerah rata-rata diikuti dua pasangan. Bahkan terdapat sembilan daerah terdapat pasangan calon tunggal, sebagai akibat terjadinya dukungan koalisi yang besar," ucap Masykurudin, Sabtu (31/12).
Melihat kondisi ini, Masykurudin menilai, dimensi kerakyatan politik di mana representasi masyarakat dalam komposisi pencalonan tidak terwujud.
Sebab, ketentuan 20 persen atau 25 persen sebenarnya ditujukan untuk memberi kesempatan bagi partai politik mengakomodasi kepentingan masyarakat pemilih.
"Jadi minimnya jumlah pasangan calon menunjukkan mampetnya keterwakilan rakyat dalam komposisi pasangan calon pada seleksi kepemimpinan daerah," ucapnya.