Jumlah Pengangguran Riil Sulit Didata
Kamis, 26 Juli 2012 – 11:33 WIB
Ngudiarto juga mengatakan, sampai saat ini saja, para pencari kerja yang sudah terdaftar di suatu perusahaan atau tempat kerja tak pernah melaporkan diri. Seharusnya melaporkan diri setiap 6 bulan. Yaitu perpanjangan kartu kuning atau kartu pencari kerja itu.
Meskipun begitu, untuk menekan angka pengangguran di Purbalingga, sejumlah program selalu dijalankan. Mulai dari pengiriman tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD), maupun permintaan tenaga kerja ke luar Jawa di luar Transmigrasi.
Ia mengatakan, sejak tahun 2010 jumlah tenaga kerja yang terserap ada sebanyak 286 tenaga kerja AKAD, 2011 220 tenaga kerja dan 2012 (sampai triwulan 2012, 88 orang). Masing- masing ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Batam.