Jumlah PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Sistem Kepegawaian Bakal Lebih Sehat?
Alokasi CPNS dan PPPK 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748. Dilihat dari kebutuhan pegawai tersebut, alokasi terbesar adalah untuk PPPK.
BACA JUGA: Pemda Mulai Usulkan Formasi CPNS dan PPPK
Untuk instansi pusat, dari 46.425 formasi, 50 persennya dialokasikan bagi PPPK. Sedangkan 207.748 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, 70 persennya adalah PPPK. Itu artinya arah kebijakan pemerintah dalam penataan pegawai, mulai fokus pada PPPK.
Mantan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo yang menjadi salah satu pencetus UU ASN mengatakan, penataan pegawai di Indonesia harus dilakukan mengingat beban anggaran negara khususnya gaji dan pensiun sangat besar.
Dengan adanya UU ASN, beban gaji dan pensiun itu akan dikurangi sedikit demi sedikit. Salah satunya dengan memperbanyak formasi PPPK dibandingkan PNS.
PPPK menempati jabatan fungsional, PNS jabatan struktural. Keduanya sama-sama mendapatkan hak serta kewajiban yang setara.
Namun, berbeda di tunjangan pensiun. PPPK tidak berhak mendapatkan pensiun dari negara kecuali mengikuti program mandiri.
Di luar negeri, lanjut Eko, pembagian PNS dan PPPK sudah lama dilakukan. Ketika suatu negara mengalami kejadian luar biasa (misalnya minus anggaran), pemerintah bisa memberhentikan PPPK. Sedangkan PNS tetap dipertahankan karena jumlahnya lebih kecil dibandingkan PPPK.