Jumlah Tenaga Kerja Asing Terus Menurun
jpnn.com - JAKARTA - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tahun 2014 mengalami penurunan cukup drastis dibanding tahun 2013 dan 2012. Ini diketahui berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014.
Data itu mencatat sebanyak 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2014. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang.
TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), dan Korea Selatan (7.678). Sedangkan TKA dari India (4.680), Malaysia (3.779) dan Amerika Serikat (2.497).
Dilihat dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38.540 orang, sektor industri 23.482 orang dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, maka diperlukan pengetatan pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan.
"Pengawasan ini dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait lainya," kata Hanif di kantornya, Jumat (2/1).
Selain itu, dalam upaya pengendalian jumlah TKA, pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia, dengan cara alih-keterampilan dan alih-teknologi.
“Pertimbangan lainnya harus melengkapi dokumen dan perijinan dan penggunaan tenaga kerja asing, serta harus mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja Indonesia,” kata Hanif. (fat/jpnn)