Junimart Girsang Temukan Pencatutan 275 NIK Anggota DPR, Halo Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menginvestigasi dan mengambil upaya hukum atas temuan pencatutan 275 nomor induk kependudukan (NIK) anggotanya oleh sejumlah partai politik (parpol) dalam masa pendaftaran peserta pemilu.
Pencatutan itu diduga dilakukan dengan sengaja. Pelakunya diharapkan dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
"Ini bisa terjadi secara sistemis, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama. Bisa terancam pidana umum. Karena itu, Bawaslu harus segera melakukan pendalaman motif yang memalukan ini dan memproses secara hukum untuk efek penjeraan," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (17/8).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas, baik berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.
"Secara undang-undang, tidak boleh petugas penyelenggara pemilu itu terlibat parpol. Kalau sudah terbukti si oknum, tentu dapat diberhentikan tidak hormat. Parpolnya juga seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU. Sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki oleh Bawaslu," jelasnya.
Junimart juga mendesak Bawaslu membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah pelanggaran, seperti pencatutan maupun sejenisnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan terdapat 275 anggotanya yang mengalami pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dalam masa pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Hal itu ditemukan setelah pihaknya melakukan pengecekan NIK anggota Bawaslu di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).