Jupe Syok Dituntut Enam Bulan Penjara
Rabu, 03 Agustus 2011 – 05:25 WIB
JULIA Perez (Jupe) tak kuasa menahan air mata saat Jaksa Penuntut Umum Milono Rahardjo memutuskannya bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik (Depe). Pemilik nama asli Yulia Rachmawati itu dituntut enam bulan penjara karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. ”Nggak tahu kenapa tadi (menangis). Mungkin karena puasa, jadi aku agak emosional. Tapi aku berusaha kuat,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/8).
Baginya, tuntutan hukuman itu tidak adil. Merasa tak bersalah, dia menganggap kekerasan yang dilakukannya pada Depe sesuai skenario dan arahan dari sutradara.
”Syok, bingung, karena aku dibilang sengaja (menganiaya Depe). Padahal kita tahu itu (hanya adegan saat) syuting. Bukan aku yang membuat skenario itu,” katanya dengan nada geram.
JULIA Perez (Jupe) tak kuasa menahan air mata saat Jaksa Penuntut Umum Milono Rahardjo memutuskannya bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Dewi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Seleb
Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:13 WIB - Seleb
Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:45 WIB - Seleb
Bopak Sempat Cium Kening sebelum Abah Qomar Meninggal Dunia
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:36 WIB - Gosip
Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB