Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jurnalis Dianiaya saat Aksi 112, Polda: Kami Selesaikan

Sabtu, 11 Februari 2017 – 20:37 WIB
Jurnalis Dianiaya saat Aksi 112, Polda: Kami Selesaikan - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan televisi swasta yang terjadi saat Aksi 112, Sabtu (11/2).

"Kami akan selesaikan nanti. Nanti reserse akan lakukan penyelidikan atas dugaan penganiyaan itu," kata Iriawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Dia mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri karena wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas.

"Tentu ini evaluasi bagi kami dan semua elemen (masyarakat), tahan diri. Karena jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, karena tujuannya menyiarkan berita-berita yang ada," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, reporter beserta juru kamera salah satu stasiun televisi swasta melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput Aksi 112 di sekitar Masjid Istiqlal.

Pelapor atas nama Desi Fitriani dan Ucha Hernandez.

Keduanya sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasusnya sudah terdaftar dengan nomor laporan 230/K/II/2017/Restro Jakpus. (Mg4/jpnn)

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan televisi swasta yang

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Aksi 112 
X Close