Jurnalis Dianiaya saat Aksi 112, Polda: Kami Selesaikan
jpnn.com - jpnn.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan televisi swasta yang terjadi saat Aksi 112, Sabtu (11/2).
"Kami akan selesaikan nanti. Nanti reserse akan lakukan penyelidikan atas dugaan penganiyaan itu," kata Iriawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Dia mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri karena wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas.
"Tentu ini evaluasi bagi kami dan semua elemen (masyarakat), tahan diri. Karena jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, karena tujuannya menyiarkan berita-berita yang ada," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, reporter beserta juru kamera salah satu stasiun televisi swasta melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput Aksi 112 di sekitar Masjid Istiqlal.
Pelapor atas nama Desi Fitriani dan Ucha Hernandez.
Keduanya sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasusnya sudah terdaftar dengan nomor laporan 230/K/II/2017/Restro Jakpus. (Mg4/jpnn)