Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil
Senin, 08 Juli 2019 – 23:39 WIB
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Kkekerasan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Deddy. (rd/san)
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Kkekerasan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Deddy. (rd/san)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News