Juru Tulis Perjudian Dibekuk Polisi
Minggu, 27 Februari 2011 – 00:50 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu buah hp merek Nokia type 1280 yang berisi SMS tebakan nomor pasangan angka kim, satu buah buku tafsir mimpi dan uang pasangan sebesar Rp262.000.
Kapolsek Padang Hulu AKP K Nadeak mengatakan, pelaku sudah lima bulan menjalankan profesinya sebagai jurtul kim. "Tersangka dikenai pasal KUHPidana 303 dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata Nadeak. (mag-3)