Jutaan Formasi PPPK 2024, Honorer Bodong Masuk Database BKN Tetap Saja Mumet
Para non-ASN yang merasa masuk kategori honorer bodong, sebaiknya siap mental jika ternyata terdepak dari gerbong pengangkatan jadi ASN PPPK.
Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tegas mengamanatkan bahwa tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses validasi dan verifikasi.
Dalam beberapa kali kesempatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga menegaskan pentingnya audit secara menyeluruh terhadap data honorer yang di database BKN jumlahnya 2,3 juta.
Terbaru, Senin (8/1), Menteri Anas mempertebal pernyataannya mengenai audit data honorer.
Dia kembali menyatakan bahwa hasil audit data honorer yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjadi acuan pengangkatan.
Karena pengangkatan honorer jadi PPPK tetap melalui mekanisme pendaftaran, maka para pelamar harus memenuhi persyaratan.
Ditegaskan jika honorer tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi PPPK, maka datanya akan dikeluarkan dari database BKN.
Disampaikan juga bahwa pada seleksi PPPK 2023 ditemukan banyak honorer yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid.