Jutaan Liter BBM Subsidi Disalahgunakan
Rabu, 21 Maret 2012 – 11:20 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 996.021 liter jenis premium, 2.994.032 liter jenis solar, 4.698 liter minyak tanah, empat unit sepeda motor, 58 unit mobil, 24 unit truk, 15 unit mobil tangki, 10 buah kapal, delapan unit mesin pompa, dan uang tunai sebesar Rp. 32.205.000.
Semua tersangka yang terjerat dikenakan pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Jadi yang berkaitan dengan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah akan diancaman hukuman 6 tahun penjara,"katanya.
Terkait demonstrasi yang makin sering frekuensinya, Polri mengaku sudah punya strategi khusus. "Kita negosiasi dengan pendemo, silahkan yang baik baik, tertib," katanya.