Kaban: PBB Tak Pilih Miranda
Selasa, 24 November 2009 – 16:22 WIB
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan anggota DPR RI, Hamka Yamdhu dan Udju Djuhaeri (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), dan Endin AJ Soefihara (PPP) sebagai tersangka.
Kaban sendiri mengaku bersaksi atas tersangka Hamka dan Endin. KPK menyidik kasus pemilihan Miranda setelah menerima laporan dari mantan anggota DPR RI (PDIP) Agus Condro, pertengahan tahun 2008. Agus Condro mengaku mendapat cek senilai Rp500 juta agar memilih Miranda.(pra/JPNN)