Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Ada Honorer K2 Sudah Terima SK PPPK Bikin Heboh

Senin, 07 Oktober 2019 – 16:32 WIB
Kabar Ada Honorer K2 Sudah Terima SK PPPK Bikin Heboh - JPNN.COM
Korwil PHK2I Jatim Eko Mardiono, Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih, dan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih (kiri ke kanan). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dibikin heboh dengan beredarnya informasi yang menyebut SK PPPK (Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diserahkan. Kabarnya yang sudah menerima adalah honorer K2 di Kampar, Provinsi Riau.

Informasi ini membuat sebagian honorer K2 yang tidak lulus PPPK tahap I berkecil hati. Sebagian lagi cuek karena memang menolak menjadi PPPK. Namun, benarkah SK tersebut sudah diterima?

Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin yang dihubungi mengaku belum menerima SK PPPK. Padahal honorer K2 yang lulus PPPK di Kabupaten Boyolali sudah melakukan pemberkasan.

"Ah bohong itu. Kami di Boyolali khususnya dan Jateng umumnya belum terima. Jangankan SK, NIP PPPK saja enggak tahu nasibnya bagaimana," kata Ahmad kepada JPNN.com, Senin (7/10).

Sama halnya dengan Banjarnegara. Ketum PHK2I Titi Purwaningsih yang lulus PPPK di Banjarnegara juga belum menerima SK. Menurut dia, informasi tersebut tidak bisa dipercaya kebenarannya.

"Lah mana mungkin cuma di daerah Kampar sudah ada SK-nya? Terus yang lainnya gimana? Informasinya itu enggak benar," ujarnya.

Baik Titi maupun Ahmad meyakini, bila NIP akan ditetapkan bila Perpres tentang jabatan PPPK sudah ada. Sementara kabar Perpres hingga saat ini belum ada kejelasannya.

Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, belum ada penetapan NIP PPPK untuk 50 ribuan honorer K2 yang lulus seleksi tahap I. Semuanya masih berproses.

Beredar informasi ada honorer K2 di Kampar sudah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News