Kabar Baik Bagi Calon PPPK 2021 Soal Gaji Tahun Depan, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, tampaknya bisa bernapas lega.
Pasalnya, ketakutan mereka tidak menerima gaji tahun depan karena sudah menyandang status PPPK, akhirnya tidak terbukti.
Di sejumlah daerah, kepala daerahnya bahkan sudah membuatkan surat edaran mengenai gaji calon PPPK dari honorer guru maupun non-guru.
Waketum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Damanhuri mengungkapkan, sesuai surat Sekda Budi Wiyana tertanggal 27 Desember, disebutkan honorer yang dinyatakan lulus PPPK guru maupun PPPK non-guru diminta tetap bekerja.
"Jadi kami diperpanjang masa kontraknya sebagai pegawai non-ASN atau honorer sampai kami resmi diangkat dan terima SK PPPK," kata Damanhuri kepada JPNN.com, Jumat (31/12).
Yang menggembirakan, para calon PPPK 2021 guru dan non-guru tetap diberikan gaji.
Dengan demikian guru honorer tidak pusing lagi memikirkan apakah masih terima gaji atau tidak periode Januari-Maret.
Ketua SNWI Sumatera Selatan Susi Maryani juga mengungkapkan kelegaannya karena mereka masih tetap dipekerjakan di sekolah induknya. Selain itu masih tetap menerima gaji.