Kabar Baik Bagi Warga DKI Terkait Libur Nataru, Simak

"Iya, nanti ditunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, tetapi yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan, yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tutur Riza.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Keputusan diambil menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?